kebandaraan

Tuesday 29 November 2011

KARAKTERISTIK INDUSTRI PENERBANGAN

Add caption


A.    Kategori Bandar Udara
Kategori bandar udara atau sistem bandar udara nasional ditentukan menurut kebijakan setiap negara. Kebijakan ini dipengaruhi antara lain oleh kondisi dan konstelasi geografi negara tersebut, demografi, serta sistem ekonomi dan politiknya. Berikut ini diuraikan kategori bandar udara di Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia; menurut fungsinya.
1.      Sistem Bandar Udara Nasional Amerika Serikat (disarikan dari Alexander T. Wells & Seth B. Young, 2004: 12-19)
a)      Commercial Service Airports
Bandar-bandar udara jenis ini menyediakan jasa layanan  angkutan udara berjadwal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan angkutan udara dunia bersertifikat. Tujuan penyelenggaraan ini ialah untuk menjamin keselamatan dan keefisienan pergerakan penumpang dan kargo dengan aturan-aturan sangat spesifik
b)     Primary Commercial Service Airports
            Keistimewaan bandar-bandar udara jenis ini ialah perbedaan ukuran dan tingkat kegiatan antara bandar udara satu dan lainnya sangat besar, sehingga jumlah penumpang yang dilayani tidak berimbang. Sebagian besar penumpang berada pada beberapa bandar udara yang sangat besar, sedangkan sisanya pada bandar-bandar udara kecil yang setengahnya hanya melayani lalu-lintas sedikit saja. Kelompok eksklusif bandar udara ini dijuluki ”Hub and Spoke System” karena perbandingan jumlah penumpang pada bandar udara besar-besar dengan bandar udara yang kecil-kecil demikian jauh. Makna berbeda dari pengertian Hub and Spoke System dalam industri jasa angkutan udara pada umumnya yang merupakan strategi pengaturan rute, karena hanya membandingkan jumlah penumpang
c)      General Aviation Airports
            Bandar udara jenis ini menyediakan jasa operasi penerbangan dari berbagai jenis seperti pelatihan terbang, operasi udara perkebunan, perjalanan bisnis, penerbangan pribadi, serta berbagai angkutan perorangan, komersial, dan rekreasi. Fungsi utama bandar udara ini ialah melayani penerbangan pesawat udara milik pribadi untuk keperluan bisnis dan kegiatan perorangan.



d)     Reliever Airports
            Bandar udara jenis ini merupakan kategori khusus dari suatu bandar udara umum (general aviation), yang pada umumnya berlokasi relatif dalam jarak dekat dari primary commercial service airports yaitu kurang dari 50 miles.
Untuk digolongkan sebagai reliever airports, pada bandar udara ini harus terdapat sekurang-kurangnya 50 pesawat udara yang ditempatkan di sana atau paling sedikit 25.000 operasi terprogram (itenerant) atau 35.000 penerbangan lokal setiap tahun
a.      Sistem Bandar Udara Nasional Inggris
Gateway International Airports Bandar udara jenis ini melayani penerbangan internasional dalam jenis dan frekuensi layanan yang sangat bervariasi, termasuk layanan untuk antarbenua dan semua jenis layanan penerbangan domestik
b.      Regional Airports
Bandar udara jenis ini berkepentingan untuk melayani suatu jaring penerbangan internasional jarak pendek, suatu jenis penerbangan borongan, dan penerbangan domestik, termasuk memiliki hubungan dengan gateway airports.
c.       Local Airports
Bandar udara ini memberi layanan tingkat tiga, yaitu untuk layanan penumpang berjadwal yang diangkut dengan pesawat udara bertempat duduk paling banyak 25, kemudian jasa boga secara pribadi bagi kebutuhan setempat, berkonsentrasi pada penerbangan umum (general aviation) dengan beberapa layanan federal (pemerintahan) dan beberapa penerbangan borongan
d.      General Aviation Airports
Bandar udara jenis ini terutama berkepentingan dengan keperluan fasilitas penerbangan umum (general aviation)
Sistem Bandar Udara Nasional Indonesia (UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan dan PP  No: 71 tahun 1996 tentang Kebandarudaraan)
a.      Bandar Udara Umum
Bandar udara jenis ini digunakan untuk melayani kepentingan umum, diselenggarakan oleh pemerintah atau badan usaha kebandarudaraan. Pelaksanaan kegiatan di bandar udara umum terdiri atas pelaksanaan fungsi pemerintahan, penyelenggaraan bandar udara dan badan hukum Indonesia, yang memberikan layanan lalu-lintas pesawat udara, penumpang, kargo, dan pos.


b.      Bandar Udara Khusus
Bandar udara jenis ini digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, diselenggarakan oleh pengelola bandar udara khusus. Pengelolaan bandar udara khusus dapat dilakukan oleh pemerintah atau badan hukum Indonesia. Dapat dilakukan apabila bandar udara umum yang ada tidak dapat melayani karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia, lebih efektif dan efisien secara ekonomis dan teknis operasional serta lebih menjamin keselamatan penerbangan, serta lokasinya harus berada di luar kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara umum dan pangkalan udara (militer). Sebagai contoh dapat disebutkan antara lain Dumai, Matak, Lhok Sukon, Lhok Seumawe, dan Timika, yang dikelola perusahaan pertambangan; serta Rantau Perapat oleh perusahaan perkebunan. Pangkalan udara militer dapat disebutkan antara lain Abdulrachman Saleh (Malang), Iswahyudi (Madiun), Atang Sanjaya (Bogor), Sulaeman (Bandung), atau Wirasaba (Purwokerto).
o   KATEGORI FASILITAS DAN LAYANAN
(Yang diberlakukan di Indonesia/Diklat Airport Charges-2006) Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U); mencakup ATM, Runway, Apron, CNS, Lighting, Security, Meteorology, Fire Fighting, dll. Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP), mencakup ATM, CNS, Meteorology, Search and Rescue, Aeronautical Information Service, dll. Gerai  (Counter), mencakup ruang, check-in desk, timbangan, security baggage, conveyor, dll.Garbarata (Aerobridge), mencakup Garbarat dll. Pelayanan jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Terminal Acess Road, AC, Toilet, Public Info/Address System, Travellator/Escalator, Security, dll.
Catatan:
ATM   : air traffic management
CNS    : communication, navigation, and surve









Jenis Layanan dan Fasilitas
ü  Layanan Operasi Utama dan Fasilitas
Layanan dan fasilitas ini terutama berhubungan dengan jaminan keselamatan pesawat udara dan pengguna bandar udara. Hal-hal ini mencakup layanan pengawasan lalu-lintas udara di bandar udara untuk pendekatan (approach) dan pendaratan pesawat udara; layanan meteorologi, layanan pemadaman api dan ambulan termasuk untuk pencarian dan pertolongan, serta pemeliharaan landas pacu dan bangunan.
ü  Penanganan di Darat
Layanan dan fasilitas ini berkaiatan langsung dengan pesawat udara yang mencakup pembersihan, bongkar-muat bagasi atau kargo, dan pengisian bahan bakar dan pemeriksaan teknis. Adapun kegiatan penanganan lainnya yaitu yang lebih banyak berkaitan dengan lalu-lintas dan mencakup berbagai tingkatan proses layanan penumpang, bagasi atau kargo menuju terminal tertentu dan sampai di pesawat udara
ü  Kegiatan Komersial
Pada kebanyakan fasilitas komersial bandar udara terdapat konsesi-konsesi yang spesialis dalam jenis usaha masing-masing. Dari pemegang konsesi, penguasa bandar udara menghimpun dana konsesi dan sewa, tetapi sangat jarang penyelenggaraan bandar udara yang langsung terlibat dalam menjalankan usaha-usaha komersial. Tampaknya, hanya dalam penyelenggaraan parkir kendaraan banyak penguasa bandar udara melakukan kegiatan komersial.
Kepemilikan dan Pengelolaan
Kepemilikan
Menurut Rigas Doganis (1992: 11-14) terdapat empat model kepemilikan bandar udara:
1)        milik negara dengan pengendalian langsung oleh pemerintah (pusat atau daerah);
2)        milik negara melalui penguasa bandar udara yang bekerja secara otonom;
3)        milik campuran (negara dan swasta), yang dalam pelaksanaannya terpisah menurut sektor yang dikelola (misalnya, swasta memiliki dan mengelola terminal sedangkan sisi udara milik negara dan dioperasikan negara);
4)        milik swasta, yang sangat dibatasi, baik dalam jumlah maupun cakupan fungsinya, pada umumnya hanya berupa sisi udara kecil dan biasanya untuk penerbangan umum (general aviation) atau  aeroclub.

ü  Pengelolaan
Menurut Alexander T. Wells & Seth B. Young 2004:30,31),  terdapat empat model pengelolaan Bandar udara.
Pemerintahan Kota (Municipally Operated Airport)
Bandar udara ini dimiliki dan dioperasikan oleh salah satu bagian dari pemerintahan kota, atas arahan kebijakan dewan kota, dalam beberapa kasus oleh komisi bandar-bandar udara atau dewan penasehat yang terpisah
Penguasa Pelabuhan Multiguna
Penguasa pelabuhan (port authorities) merupakan institusi berstatus borongan (legal charter) untuk perusahaan umum yang mengelola beragam fasilitas milik negara, seperti pelabuhan laut, bandar udara, jalan tol atau terowongan, dan jembatan. Dalam mengelola asset yang menjadi kewenangannya, penguasa pelabuhan memiliki kebebasan luas dari negara dan pemerintah setempat termasuk mengeluarkan surat hutang untuk mendanai pengembangan permodalannya
Tambahan: III-2
PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA
(Yang diberlakukan di Indonesia/Diklat Airport Charges-2006)
Penyelenggara
1)      Bandar udara umum diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Bandar Udara atau Badan Usaha Kebandarudaraan.
2)      Bandar udara khusus diselenggarakan oleh Pemerintah/Propinsi/Kabupaten/Kota atau Badan Hukum Indonesia.
Pelaksana Kegiatan
1)      Fungsi pemerintahan, mencakup keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penerbangan; bea cukai, imigrasi, dan karantina; keamanan dan ketertiban bandar udara.
2)      Pengoperasian bandar udara, ialah unit Pelaksana Teknis/Satuan kerja bandar udara pada bandar udara umum oleh pemerintah atau satuan pelaksana Badan Usaha Kebandarudaraan.

3)      Kegiatan lain di bandar udara dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia (perusahaan penerbangan, konsesioner, pengusaha
o   Persaingan
Jenis dan tingkat layanan yang ditawarkan oleh suatu bandar udara juga berperan dalam meningkatkan daya saing
Diuraikan beberapa kasus yang menggambarkan suasana persaingan tersebut (disimpulkan dari Richard de Neufvill, 1976: 59-79)
o   Bandar Udara Tunggal
Posisi persaingan ditentukan oleh keunggulan dalam memberikan layanan, persaingan akan dimenangkan oleh moda angkutan yang mampu menawarkan total biaya sebanding dengan perolehan waktu tempuh dari tempat tinggal pengguna jasa angkutan sampai tempat tujuan, yang paling sedikit
Selain dalam kecepatan, potensi keunggulan bersaing bandar udara dengan moda angkutan permukaan ialah jarak tempuh
Semakin jauh jarak yang ditempuh untuk mengangkut orang dan/atau barang, semakin kuat dorongan untuk menggunakan jasa angkutan udara. Waktu tempuh yang lebih singkat, bagi penumpang dapat di hemat waktu produktif atau waktu liburan, yang dihabiskan dalam perjalanan
o   Bandar Udara Satelit
Bandar udara satelit dibangun dalam upaya untuk mengatasi kepadatan lalu-lintas yang terjadi pada suatu bandar udara. Hal ini ditempuh karena pengembangan kapasitas bandar udara utama tersebut sudah tidak mungkin dilakukan, sedangkan pembangunan bandar udara utama baru juga tidak mungkin. Bandar udara satelit merupakan fasilitas tambahan (secondary facilities) yang diharapkan dapat menangani sebagian lalu-lintas. Dalam pengertian ini terdapat satu atau lebih bandar udara satelit bagi sebuah bandar udara utama yang melayani terminal udara induk untuk suatu kawasan kota metropolitan



o   Bandar Udara dan Jaringan Udara 
Bandar udara bukan sekedar fasilitas lokal, melainkan sebagai simpul jaringan angkutan udara secara keseluruhan. bandar udara berfungsi sebagai titik pemindahan (transfer points) untuk penumpang serta barang datang dan pergi ke kota-kota yang letaknya jauh. Lalu-lintas pemindahan ini (transfer traffic) mungkin melalui beberapa bandar udara yang dalam keadaan tertentu dapat menjadi pesaing bandar udara lain dalam jaring udara yang sama.
Bagi bandar udara utama (major airports), kegiatan pemindahan dapat mencapai setengah dari keseluruhan penumpang yang naik pesawat udara, sedangkan bagi bandar udara yang lebih kecil hanya 20 persen dari keseluruhan pengangkutan
Dalam bidang politik, dengan berubahnya hubungan suatu negara atau blok negara-negara dengan negara tempat bandar udara pemindahan (transfer points) dapat mengurangi atau menghapuskan penggunaan bandar udara tersebut
Dalam bidang perkembangan teknologi penerbangan, pengenalan pesawat udara modern yaitu bermesin jet untuk jarak jauh, mengubah pola pindahan angkutan udara yang antarbenua, karena banyak mengurangi persinggahan
ü  Keberlanjutan Pencapaian Laba
·         Kondisi yang Mendukung
Bandar udara, yang semula berperan sepenuhnya sebagai sarana umum (public utility) yang dikelola dan dibiayai pemerintah, serupa dengan rel kereta api atau jalan raya, sejak tahun 1970-an dan berlanjut tahun 1980-an berkembang menjadi bisnis besar yang menghasilkan laba cukup berarti
Pada tahun 1980-1981, ketika banyak perusahaan angkutan udara berjadwal menderita kerugian akibat dari menurunnya permintaan dan meningkatnya harga bahan bakar, sebagian besar bandar udara yang telah menikmati laba terus saja memetiknya pada masa seperti itu


Fenomena itu tampak pula pada tahun 1990-1991 menyusul invasi ke Kuwait yang meningkatkan lagi harga bahan bakar
a.       Bandar udara memperoleh keuntungan dari tingginya pertumbuhan lalu-lintas angkutan  dara. Jika lalu-lintas meningkat, landas pacu dan fasilitas terminal bebannya (utilisasinya) meningkat, biaya-biaya tetap bandar udara disebarkan ke pesawat udara dan penumpang yang jumlahnya lebih banyak, sehingga biaya setiap satuan produk menjadi kecil
b.      Bandar udara di seluruh dunia memperoleh keunggulan atas perubahan sikap pemerintahan yang melepas bandar udara untuk dikelola secara komersial. Kondisi ini menciptakan bandar-bandar udara yang mandiri, sebagai suatu perusahaan terpisah dari pemerintah, tetapi tetap merupakan milik pemerintaha
c.       Banyak bandar udara yang menikmati posisinya sebagai pemegang monopoli atau quasi-monopolistik dalam meningkatkan keadaan keuangannya. Kondisi ini memang          terjadi, terutama bagi bandar udara yang ditetapkan dalam perjanjianlayanan angkutan udara bilateral sebagai gate ways internasional
·         Kebijakan dalam Pembukuan
banyak bandar udara yang keadaan keuangannya bertambah baik pada tahun-tahun itu, bandar udara lainnya malah menderita kerugian terutama bandar-bandar udara kecil, laporan keuangan yang mengagumkan itu, di antara bandar-bandar udara besar yang tampak keuangannya baik, diduga menghitung pembiayaannya lebih rendah
a.       Banyak bandar udara, terutama yang masih dikelola bagian pemerintahan, suatu hibah yang diterima dari bantuan badan-           badan internasional atau bandar udara milik pemerintah, tidak dianggap sebagai biaya dalam pembukuan bandar udara. Pendanaan semacam itu mungkin tidak dikenakan biaya penyusutan dan tidak juga dikenakan bunga
b.      Bandar udara yang memperoleh bantuan pemerintah dalam pemeliharaan fasilitas, misalnya pemeliharaan landas pacu oleh Departemen Pekerjaan Umum, mungkin tidak dikenakan biaya penyusutan dan tidak juga dikenakan bunga
c.       Pengatur lalu lintas udara seperti aerodrome approach dan    control services berada di bandar udara. Oleh karena, fasilitas ini  merupakan bagian intergral dari bandar udara, apakah dimasukkan dalam pembukuan.

ü  Hubungan Masyarakat
Yang dimaksud masyarakat dalam hubungan dengan bandar udara terdiri atas lima pihak
a.       Penguasa pemerintahan, para komisaris, dan lembaga perwakilan
b.      Pengguna bandar udara yang mencakup perusahaan angkutan udara, perusahaan
c.       pendukung serta terkait dengan angkutan udara dan kebandarudaraan
d.      Regulator, yang mencakup Departemen Perhubungan dan badan-badan bidang penerbangan sipil nasional
e.       Masyarakat luas, yang mencakup penduduk di kawasan bandar udara; terutama para pembayar pajak
f.       Staf bandar udara, yang mencakup para manajemen dan karyawan bandar udara tertentu sebagai kelompok ’juru bicara’ atas nama bandar udara
ü  Kondisi yang Diharapkan
Fungsi hubungan masyarakat suatu bandar udara diharapkan dapat menciptakan hal-hal berikut
a.       Citra baik bagi bandar udara
b.      Pengembangan niat baik antara karyawan bandar udara dan masyarakat
c.       Pengembangan hubungan baik dengan pasar yang sudah dikuasai dan pasar Berikutnya
d.      Pemeliharaan niat baik masyarakat, pemerintahan, dan industri di kawasan
e.       Penyiapan dukungan teknis untuk pembangunan,pengembangan rencana induk, dan berbagai proyek
f.       Pengembangan program perubahan dan kelenturan
g.      Pengidentifikasian persoalan nyata dan pengembangan rencana pemecahan masalahnya
·         Kemitraan Segi Tiga
Pengembangan industri jasa angkutan udara di daerah diperlukan kepeloporan. Dalam hal ini, kepeloporan oleh tiga komponen yaitu perusahaan angkutan udara, bandar udara, dan pemerintahan daerah ditempat




Kesiapan Operasi Bandar Udara
Penyertifikatan (Licensing)
Pemerintah mengeluarkan sertifikat kepada bandar udara yang memenuhi persyaratan sbb :
1.      Bagian-bagian yang diperkeras atau pavement (seperti landas pacu, landas penghubung, dan apron)
2.      Area penyelamatan (pada ujung landasan)
3.      Rambu-rambu dan lampu-lampu landasan
4.      Ambang (threshold) landas pacu dan landas hubung
5.      Layanan pemadam api dan penyelamatan
6.      Penanganan dan penyimpanan benda-benda dan material berbahaya
7.      Rencana darurat, program pemeriksaan sendiri
8.      Kendaraan darat, halangan-halangan (obstacles)
9.      Perlindungan terhadap alat-alat bantu navigasi
10.  Perlindungan umum
11.  Pengurangan bahaya burung, serta pendugaan (assessment) dan pelaporan kondisi bandar udara
Pemegang sertifikat harus memenuhi hal-hal di bawah ini (Norman Ashford et all, 1984: 111)                     

1.      Kawasan operasi bandar udara (dalam bandar udara) dan daerah sekitarnya dalam keadaan aman (safe)
2.      Fasilitas bandar udara berkesuaian dengan jenis operasi yang sedang berlangsung
3.      Para manajemen dan staf kunci bandar udara sangat berkompeten dan berkualifikasi tinggi dalam aspek keselamatan penerbangan pesawat udara 
Pembatasan Operasi
Batas  Pengelihatan
Batas pengelihatan ditentukan oleh kondisi cuaca dan pengaruh kepadatan lalu-lintas
Landas pacu digolongkan menurut kemampuannya menangani pesawat udara dalam batas penglihatan
a.       Kategori I atau landas pacu dengan pendekatan presisi (precision approach), suatu landasan   pacu dengan instrumen yang didukung dengan ILS (Instrumen Landing System) dan alat bantu      pandang (visual aids), dimaksudkan untuk melayani sampai Decision Height 200 ft (60m)          dan RVR (Runway Visual Range) 2.600 ft (800 m)
b.      Kategori II atau landas pacu dengan pendekatan            presisi, suatu landas pacu dengan instrumen yang didukung ILS dan alat bantu pandang, dimaksudkan untuk melayani sampai Decision Height 100 ft (30m) dan RVR 1.200 ft (400m)
c.       Kategori III atau landas pacu dengan pendekatan presisi, yaitu landas pacu dengan instrumen yang didukung ILS dalam berbagai sub-kategori        
                        1)         Kategori III A
                        2)         Kategori III B
                        3)         Kategori III C
2.      Dampak Angin dari Samping
Menurut ICAO pada Annex 14, arah landas pacu dirancang agar paling sedikit dapat beroperasi pada tingkat 95 persen pada saat angin dari samping berkecepatan 20 knots (37 km/jam) untuk landasan berkategori A dan B, 15 knots (27 km/jam) untuk landasan berkategori C, dan 10 knots (18.5 km/jam) untuk landasan berkategori D dan E
3.      Pengawasan Gangguan Burung
Tindakan strategis perlu diambil untuk mengusir burung yang dapat membahayakan penerbangan antara lain sebagai berikut
1.      Mengenali jenis burung pengganggu yang dihadapi
2.      Mengetahui pola perilaku burung yang bersangkutan
3.      Mengenali lingkungan hidup sekitar bandar udara
4.      Mengetahui faktor-faktor yang menarik bagi burung pengganggu ke kawasan bandar
Kawasan operasional
Mencakup permukaan yang diperkeras di bandar udara yang dilalui pesawat udara yaitu landas pacu, landas penghubung, landas parkir; namun dalam hal ini hanya landas pacu sebagai fasilitas utama yang menentukan batas operasi bandar udara
1.      Bebas Zat Pencemar (Countaminants
Mutu permukaan landas pacu terancam oleh keausan landasan (normal wear), uap air, serta zat pencemar seperti salju, es, genangan air, lumpur, debu, minyak, dan potongan-potongan karet.

2.      Bebas Kotoran (Debris)
Kotoran di atas permukaan landas pacu yang terdiri atas material lepas seperti pasir, batu-batu, kertas, potongan kayu, logam, dan serpihan (bongkahan pengeras landas pacu); dapat merusak struktur pesawat udara, mesin, atau menjadi gangguan sistem pesawat udara
Alat Bantu Pendekatan/Pendaratan  (Approach/Landing

a.       Instrumen Landing System (ILS)
            ILS terdiri atas seperangkat peralatan bantu nagvigasi yang terdapat di darat dan di pesawat udara untuk pendaratan dalam kondisi pengendalian dengan instrumen
b.      Microwave Landing System (MLS)
            Bergantung pada pesawat udara yang dilayani, karena peralihan tersebut belum tentu diikuti oleh semua pesawat udara
c.       Radar
             Radar merupakan alat bantu navigasi yang berpusat di darat, stasion radar mengetahui posisi dan arah terbang pesawat udara, sehingga dapat memberikan nasehat atau instruksi     kepada penerbang dalam mengarahkan pesawat udara
·         Pencahayaan untuk Pendekatan/Landas Pacu
Sederet lampu dapat menuntun penerbang secara visual tentang jarak aman minimum roda pesawat udara di atas ambang landas pacu atau rentangan yang terdapat pada pendekatan terakhir (final approach)
·         Keselamatan dan Keamanan Bandar Udara 
1.      Keselamatan Bandar Udara
a.       Hanggar dan Bengkel Pemeliharaan
Pertama, perancangan bangunan, instalasi, dan tata letak alat-peralatan yang telah mempertimbangkan kelancaran aktivitas, mutu konstruksi, perlindungan terhadap peralatan yang membahayakan, dan ketersediaan alat-alat pencegahan
Kedua, menetapkan cara bekerja tertentu yang dapat meminimumkan kecelakaan kerja serta menegakkan disiplin kerja agar terhindar dari kelalaian dan tindak kejahatan




Personil yang bertugas secara spesifik dapat diuraikan upaya-upaya antara lain sebagai berikut:

1.      Ketersediaan alat pemadam api
2.      Ketersediaan alat atau penyelamat kerja (bekerja pada ketinggian, listrik bertegangan tinggi, bahan             kimia beracun)
3.      Ketertiban dalam penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya seperti gas bertekanan, atau bahan mudah terbakar, bahan kimia berbahaya
4.      Kehati-hatian dalam melakukan  gerakan di   kawasan pemeliharaan seperti menggeser, mengangkat, dan mengangkut barang
5.      Perlindungan dari suara keras dan sinar menyilaukan yang ditimbulkan alat kerja seperti    mesin-mesin perkakas dan mesin pengelas
b.      Pekerjaan di ”Ramps”
Kegiatan di tempat parkir pesawat untuk muat-bongkar (ramp) tergolong berkecepatan tinggi yang menyangkut berbagai pihak dan kepentingan seperti pesawat udara, kendaraan (ground support equipment), dan orang-orang bekerja saling berdekatan
c.       Layanan Khusus
1.      Penanganan bahan bakar pesawat udara tergolong kegiatan berbahaya bagi keselamatan penerbangan.
2.      Penyelamatan pesawat udara dalam kecelakaan penerbangan dan pemadaman api dalam kebakaran, juga menghadapi risiko yang memerlukan upaya untuk menghindari bahayanya.
3.      Bagi kawasan penerbangan yang memiliki musim      dingin, bandar udara dilengkapi peralatan deicing  menggunakan cairan yang berbahaya (deicing fluid)






2.      Keamanan Bandar Udara
a.      Pemeriksaan Penumpang
Pemeriksaan secara otomatik dengan magnetometer dan pemeriksaan fisik atau badan bila diperlukan,
Pemanfaatan teknologi untuk pemeriksaan penumpang digunakan pula cara biometrics seperti sidik jari, retina dan pupil mata, pola suara, bentuk wajah, atau ukuran tangan; untuk autentifikasi identitas seseorang
b.      Pemeriksaan Bagasi (Checked Baggage)
Untuk menghindarkan terbawanya ke pesawat barang-barang yang dapat membahayakan penerbangan, pemeriksaan bagasi perlu dilakukan.
c.       Tanda Pengenal Karyawan
            Untuk memudahkan pengawasan terhadap orang-orang  yang bekerja di bandar udara, diberlakukan kartu pengenal bagi pegawai bandar udara
Pengawasan Tempat Masuk (Controlled Access)
            Kawasan sensitif bagi keamanan pada bangunan dan instalasi bandar udara perlu diatur pengawasan terhadap orang dan     kendaraan yang masuk dan keluar kawasan
d.      Pengaman Luar
            Untuk melindungi kawasan yang berfungsi sebagai perbatasan         antara daerah aman dan yang tidak aman di bandar udara    disebut (airport perimeter), dilakukan dengan pagar, gerbang           yang diawasi, berlampu (daerah yang terang), atau dipatroli          (diawasi secara fisik sewaktu-waktu)